Follow Us

6 Fakta Kasus Penganiayaan Siswa SMK yang Berujung pada Drop Out!

HAI Internship - Senin, 27 Agustus 2018 | 17:08
6 Fakta Kasus Penganiayaan Siswa SMK yang Berujung pada Drop Out!
YouTube

6 Fakta Kasus Penganiayaan Siswa SMK yang Berujung pada Drop Out!

Poster anti bullying yang ada di kawasan SMK PGRI 23 Jakarta
Kompas.com

Poster anti bullying yang ada di kawasan SMK PGRI 23 Jakarta

2. Diadili sebagai orang dewasa

Karena T udah nggak naik kelas 2 kali, jadi walaupun masih duduk di kelas XII SMK, T udah berusia 20 tahun. Makanya, menurut Indra, T udah bisa diadili sebagai orang dewasa.

Sampai saat ini pihak kepolisian masih nyari beberapa kemungkinan tersangka lain yang dianggap terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

3. Dikeluarkan dari sekolah

Setelah penangkapan, T langaung dikeluarkan dari SMK PGRI 23 Jakarta.

"Dia dikeluarkan terhitung mulai penangkapan kemarin, tanggal 21 (Agustus)," ucap Kepala SMK 23 PGRI Mansur.

4. KJP dicabut

Selain kena drop out (DO), T juga kena sanksi lain. Yaitu Kartu Jakarta Pintar (KJP)-nya dicabut.

Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Selatan Joko Sugiarto, pelaku perundungan atau bullying di sekolah emang bakal dikenai sanksi berat. Mulai dari peringatan, sampai bisa dikeluarkan.

5. Disebut musibah?

Menurut Mansur, kejadian perundungan di SMK PGRI 23 ini adalah musibah.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest