HAI-Online.com - Sebuah tragedi tragis kembali muncul dari dunia pendidikan di Indonesia. Seorang siswa dikabarkan telah menganiaya gurunya sendiri hingga tewas. Korban bernama Ahmad Budi Cahyono, guru honorer SMAN 1 Sampang. Ia meninggal dunia karena dianiaya oleh siswanya berinisial HI.
Kejadian murid membunuh gurunya sendiri tersebut terjadi di SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
HARUS TAU NIH:Dari Ricky Yacob Sampai Egy Maulana. Ini Kisah Para Bintang Yang Berkilau di Lapangan Hijau
HAI telah merangkum 5 fakta dari kasus murid membunuh guru ini dari Kompas.com. Semoga aja kejadian tragis seperti ini nggak pernah terulang lagi.
1.Kronologi kejadian
Peristiwa ini berawal dari dalam kelas saat korban mengisi pelajaran di kelas XII. Korban menegur pelaku karena tidak menghiraukan pelajaran yang disampaikan korban. Sampai beberapa kali ditegur, pelaku tetap tidak menghiraukan sehingga terjadi debat antara keduanya. Setelah perdebatan terjadi, pelaku kemudian menganiaya korban.
2.Kondisi Korban sempat Normal
Kepala SMAN 1 Torjun, Pak Amat, membenarkan peristiwa yang terjadi di sekolahnya. Bahkan korban sempat bercerita kepada Pak Amat terkait keributan di dalam kelasnya. Namun, kondisi korban sesaat setelah peristiwa itu masih sehat-sehat saja.
Kabar mengejutkan datang tiba-tiba dari keluarga korban bahwa sampai di rumahnya korban nggak sadarkan diri. Setelah itu, korban dibawa ke rumah sakit di Sampang. Karena kondisinya semakin kritis, korban langsung dirujuk ke Surabaya. Namun, korban nggak bisa diselamatkan dan meninggal di Surabaya.
3.Pelaku Telah Diamankan Polisi
Sang pelaku berinisial HI kini diamankan polisi setelah menganiaya gurunya, Ahmad Budi Cahyono, hingga meninggal dunia pada Kamis (1/2). HI diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sampang, Jumat (2/2) dini hari di rumahnya.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sampang Ajun Komisaris Polisi Hery Kusnanto menuturkan, saat didatangi di kediamannya di Dusun Brekas, Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, pelaku langsung menyerahkan diri. Anggota keluarga pelaku juga nggak ada upaya untuk menghalangi penjemputan pelaku.