Mudzakkir menilai, dalam kalimatnya, Ahok langsung mengutip 'surat Al-Maidah ayat 51'. Kasusnya mungkin akan berbeda, jika Ahok mengutip 'terjemahan surat Al-Maidah ayat 51 yang keliru'.
3. "Rencana Penuntutan"
Mengutip tulisan Hersubeno Arief, konsultan media dan politik dalam Kumparan.com secara sederhana, dalam Rentut itu seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus memaparkan rencana penuntutannya kepada atasannya secara berjenjang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana bagian C yang memuat tata cara pengajuan tuntutan pidana. Sebelum mengajukan tuntutan pidana, JPU kudu bikin rencana tuntutan.
Secara sederhana, dalam Rentut itu seorang JPU harus memaparkan rencana penuntutannya kepada atasannya secara berjenjang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor: SE-001/J-A/4/1995 Tentang Pedoman Tuntutan Pidana bagian C yang memuat tata cara pengajuan tuntutan pidana. Sebelum mengajukan tuntutan pidana, JPU kudu bikin rencana tuntutan.
Istilah inilah yang sempat jadi trending topic di media sosial beberapa waktu lalu.
Gara-garanya, Ahok ngebahas soal istilah ini sehabis sidang (3/1). Waktu dalam sidang Ahok, ada kesaksian dari Sekjen FPI Jakarta Novel Bamukmin yang diperiksa identitasnya dalam persidangan. Kata Ahok, saksi dengan nama Habib Novel pernah kerja pada 1992 -1995 di Pizza Hut. Tapi, justru yang ditulis adalah Fitsa Hats.
“Tapi mungkin karena dia malu kerja di Pizza Hut karena itu punya Amerika, dia sengaja menuliskan Fitsa Hats,” kata Ahok.
Menurut Ahok, Novel dinilai sengaja mengubah istilah Pizza Hut dan dirinya hanya tertawa menyaksikan fakta di persidangan. Meski begitu, kata Ahok, Novel beralasan bahwa dirinya tak terlalu memperhatikan istilah dalam penulisan.