Sandiaga juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah dan ketua asosiasi usaha pariwisata tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Aturan ini bertujuan untuk memastikan tempat wisata dan sentra ekonomi yang beroperasi tetap disiplin dalam untuk menerapkan PPKM level 3.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kegiatan yang Dilarang Saat PPKM Level 3 Serentak, Tempat Wisata Boleh Beroperasi"