Follow Us

4 Kegiatan yang Dilarang Saat PPKM Level 3 Serentak, Salah Satunya Pesta Kembang Api

Hanif Pandu Setiawan - Jumat, 26 November 2021 | 08:35
Ilustrasi pesta kembang api yang jadi salah satu kegiatan yang dilarang pada PPKM level 3.
Wikimedia

Ilustrasi pesta kembang api yang jadi salah satu kegiatan yang dilarang pada PPKM level 3.

HAI-Online.com – Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara serentak di seluruh Indonesia.

Kebijakan yang diambil dalam rangka menyambut libur Natal dan tahun baru 2022 (Nataru) itu akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.

Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM Level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM Level 3," katanya, mengutip Kompas.com, Rabu (24/11/2021).

Seiring dengan diterapkannya kebijakan PPKM Level 3 secara serentak, maka ada beberapa kegiatan yang dilarang.

Baca Juga: PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021, Inilah Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata

Melansir laporan Kontan pada Kamis (18/11/2021), Muhadjir mengatakan bahwa kegiatan yang dilarang selama PPKM level 3 saat libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022 adalah:

  1. Perayaan pesta kembang api
  2. Pawai
  3. Arak-arakan
  4. Kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," ujar Muhadjir.

Sementara itu, Kompas.com, Senin (22/11/2021) memberitakan bahwa penerapan PPKM Level 3 serentak nggak melarang operasional tempat wisata.

Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing, Senin lalu.

"Penerapan PPKM Level 3 bukan melarang, tapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha, baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai dengan penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi di saat Natal dan tahun baru," kata dia.

Baca Juga: PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru, Ini Prokes untuk Pelajar, Pejalan dan Pecinta Hiburan

Sandiaga juga akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada kepala daerah dan ketua asosiasi usaha pariwisata tentang Aktivitas Usaha dan Destinasi Wisata Pada Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2021-2022.

Aturan ini bertujuan untuk memastikan tempat wisata dan sentra ekonomi yang beroperasi tetap disiplin dalam untuk menerapkan PPKM level 3. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Kegiatan yang Dilarang Saat PPKM Level 3 Serentak, Tempat Wisata Boleh Beroperasi"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest