"Dari awal ini sudah dipertanyakan yang bersangkutan (FS) sedikitnya tidak menerima imbalan," kata Herwin.
Meski begitu, motif FS melakukan tindakan di luar prosedur itu belum terungkap bahkan saat diselidiki penyidik di internal Kodam Jaya.
Saat ini, pihak Kodam Jaya memeriksa seluruh tenaga pengamanan di Bandara Soetta maupun Wisma Atlet.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka FS pun terancam dijatuhi hukuman disiplin hingga pidana.
"Untuk sanksi menunggu hasil penyelidikan dari PM (Polisi Militer) nanti akan ada, apakah hukuman disiplin atau hukuman pidana," kata Herwin lagi.
Sementara "bantuan" oknum TNI sudah terbukti, kedua pelaku kabur karantina masih belum ada perkembangam proses hukumnya.
Sebelumnya tersiar kabar selebgram Rachel Vennyakabur dari kewajiban karantina setelah pulang dari New York, Amerika Serikat.
Belum diketahui alasan Rachel mangkir dari prosedur penanganan Covid-19 di Indonesia, namun kabar kaburnya Rachel ini sudah dibenarkan pihak Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya).
Dikutip dari Kompas.com, kaburnya selebgram 6,8 juta followers itu karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga:Tuai Kontroversi, Manajemen Akhirnya Resmi Bubarin Trio Warkopi
"Ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial An.FS," ungkap Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin BS dalam siaran tertulis, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dijelaskannya, An.FS bersekongkol mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setiap orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri.
Padahal kedatangan Rachel Vennya dari Amerika akan berpotensi membawa corona varian baru jenis Mu.
Belum lagi, ia tak sendirian. Kaburnya Rachel Vennya dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina itu juga diduga dilakukan bersama kekasihnya, Salim Nauderer.
Untuk itu, Herwin memastikan, proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum yang membantu kabur Vennya tersebut akan dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Baca Juga:Capek Medsosan? Instagram Punya Fitur
"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid-19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam," kata Herwin. (*)