Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kapan Sebaiknya Lampu Jauh Dinyalain saat Berkendara di Jalan Raya?

Hanif Pandu Setiawan - Kamis, 14 Oktober 2021 | 21:25
Ilustrasi berkendara. Perhatiin kondisi sekitar saat kalian nyalain lampu jauh.
Pxhere

Ilustrasi berkendara. Perhatiin kondisi sekitar saat kalian nyalain lampu jauh.

HAI-Online.com – Setiap sepeda motor udah pasti dibekali fiturlampu dekat dan lampu jauh. Sayangnya, sebagian pengendara motor masih kerap mengabaikan kapanharus menggunakan lampu jauh atau dekat.

Baca Juga: Suka Tawuran dan Balapan Liar, Ratusan Pelajar di Karawang Ditatar TNI-Polri Seminggu Lamanya

Terlebih,untuk motoryang masih menggunakan bohlam, ada potensi lampu dekatnya putus atau mati.Nah jika si penggunamalas mengganti lampu tersebut,mereka biasanya bakalmemanfaatkan lampu jauh saat berkendara.

Terkait hal ini, Setyo Suryako, Trainer Yamaha Riding Academy (YRI), menjelaskan, penggunaan lampu dekat dan lampu jauh haruslah disesuaikan dengan kondisi atau kebutuhan.

Pasalnya, keduanya punya daya sinar pancar yang berbeda.Saat berkendaradi jalan raya, lampu jauh dipakai untuk memberikan informasi keberadaan kendaraan di depannya.

"Lampu jauh digunakan sebelum menyalip kendaraan. Sedangkan jika malam hari lampu jauh digunakan jika berkendara di area yang sangat gelap," jelas Setyo, seperti dikutip Kompas.com baru-baru ini.

Baca Juga: Inilah Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah, Biru dan Hijau yang Perlu Kamu Tahu

Setyo menambahkan, lampu jauh dipakai jika kondisi lingkungan memang gelap sekali atau jalan berliku-liku. Namun selain itu, ada aturan nggak tertulis buat penggunaan lampu jauh di tempat tersebut.

"Kalau di jalur tidak ada pengendara lain. Sebab, lampu jauh bisa menyilaukan," kata Setyo.

Setyo menambahkan, standar ketinggian sinar lampu pada tiap motor berbeda-beda. Hal itu pun udah diatur dalam Undang-Undang.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 48 ayat 3, menyebutkan, persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas, salah satunya, daya pancar dan arah sinar lampu utama.

Baca Juga: Pernah Penasaran Kalo Mobil Parkir 6 Bulan di Bandara Indonesia Tarifnya Berapa? Ini Jawabannya

Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yang menuliskan, arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0°34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.

Nah, jadi mulai sekarangperhatiin kondisi sekitar jika kalian mutusin buat menggunakanlampu jauh saat berkendara ya, guys! (*)

Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jangan Anggap Sepele, Pakai Lampu Jauh Harus Sesuai Kebutuhan"

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x