Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 70 huruf b, yang menuliskan, arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0°34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan satu derajat nol sembilan menit ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3 persen dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.
Nah, jadi mulai sekarangperhatiin kondisi sekitar jika kalian mutusin buat menggunakanlampu jauh saat berkendara ya, guys! (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Jangan Anggap Sepele, Pakai Lampu Jauh Harus Sesuai Kebutuhan"