Follow Us

Syarat dan Cara Dapetin Bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Pemerintah

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 27 September 2021 | 17:05
Ilustrasi kuliah
HAI

Ilustrasi kuliah

HAI-Online.com – Jika kamu termasuk mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah, tapi belum terdaftar dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP), jangan khawatir, guys. Soalnya, FYI saat ini Pemerintah punya program bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebesar Rp2,4 juta bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19!

Seperti namanya, program ini bakal ngasih bantuan mahasiswa masing-masing sebesar Rp2,4 juta. Nah jika uang kuliah kampusmu lebih besar dari bantuan tersebut, maka selisihnya akan menjadi kebijakan perguruan tingginya masing-masing.

Terus, gimana cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp2,4 juta dari pemerintah tersebut?

Melansir Kompas.com yang mengutip indonesia.go.id, ada beberapa syarat dan cara mendapatkan bantuan uang kuliah Rp 2,4 juta dari pemerintah tersebut. Yuk simak bareng-bareng!

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Serukan Semua Perguruan Tinggi Mulai PTM Terbatas dengan Syarat!

Syarat dapetin bantuan Uang Kuliah Rp2,4 juta dari Pemerintah

  • Bantuan UKT hanya bisa diterima oleh mahasiswa yang masih aktif kuliah.
  • Mahasiswa yang bisa mendapatkan bantuan UKT bukanlah penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa bukan penerima bantuan beasiswa bidikmisi atau beasiswa dan bantuan lain dari pemerintah.
  • Kondisi keuangan mahasiswa sangat membutuhkan bantuan UKT untuk pembayaran di semester ganjil 2021.
Cara dapetin bantuan Uang Kuliah Rp2,4 Juta dari Pemerintah

  • Mahasiswa bisa mengajukan diri atau daftar langsung ke pimpinan tertinggi di universitas.
  • Setelah itu pimpinan tertinggi universitas atau pihak kampus akan mengajukan daftar penerima bantuan UKT ke Kemendikbudristek;
  • Bila mahasiswa yang didaftarkan dinyatakan berhak menerima UKT, maka bantuan akan disalurkan langsung oleh Kemdikbudristek kepada universitas.
Baca Juga: Inilah 8 Prospek Kerja Lulusan Sarjana Pendidikan Selain Jadi Guru

Jadi, kalo kamu ngerasa berhak menerima bantuan UKT tersebut, disarankan segera menghubungi pihak kampus, ya. Sebab, Kemdikbudristek bakal memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang nggak memenuhi kewajibannya.

Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang berhak mendapat keringanan UKT, namun nggak mendapatkan haknya.

Nah, jika kamu melihat atau mengalami penyimpangan bantuan UKT tersebut, kamu juga bisa mengakses laman www.kemdikbud.lapor.go.id untuk melaporkannya. Kamu nggak perlu takut karena pihak kementerian juga mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi.

Total anggaran Kemdikbudristek unutk bantuan UKT pada 2020-2021 yang diberikan sendiri mencapai Rp2 triliun. Anggaran ini diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa, baik dari perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, bantuan uang kuliah juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19. (*)

Baca Juga: 8 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi QS Graduate Employability Rankings 2022

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah"

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest