Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kemendikbud Ristek Serukan Semua Perguruan Tinggi Mulai PTM Terbatas dengan Syarat!

Ferry Budi Saputra - Kamis, 23 September 2021 | 10:00
Ilustrasi PTM Terbatas di Kampus
All gifted

Ilustrasi PTM Terbatas di Kampus

HAI-Online.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) lewat Ditjen Dikti Ristek menyerukan seluruh perguruan tinggi mulai semester ganjil tahun akademik 2021/2022 membuka pembelajaran tatap muka (PTM).

Baca Juga: Inilah 10 Universitas Terbaik di Dunia Versi THE WUR 2021, 8 Ada di Amerika Serikat

Buat para mahasiswa yang sudah bosan belajar dari rumah, tentu kabar ini menjadi angin segar bagi mereka yang rindu akan suasana kampus.

Bukan tanpa alasan seruan itu disampaikan, hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022, seperti dikutip dari laman Instagram Ditjen Dikti Ristek.

Meski nantinya PTM diberlakukan, Kemendikbud Ristek mengimbau perguruan tinggi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan atau tetap memberikan pembelajaran daring.

Selain itu, perguruan tinggi juga harus memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen hingga masyarakat sekitar kampus.

Baca Juga: Indonesia Bebas Zona Merah Covid-19, Pelajar yang Ikut PTM Tetap Waspada!

Setidaknya ada 6 hal yang harus dipersiapkan perguruan tinggi dalam menjalani PTM yaitu:

1. Perguruan tinggi dapat melaksanakan persiapan pelaksanaan PTM disesuaikan dengan level PPKM sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, dengan ketentuan:

  • Perguruan tinggi di wilayah PPKM level 1-3 dapat menyelenggarakan PTM terbatas dan melaporkan pada satuan tugas daerah setempat.
  • Perguruan tinggi swasta (PTS) selain melaporkan pada satuan tugas daerah juga melaporkan kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
2. Perguruan tinggi hanya diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan kurikuler melalui pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Perguruan tinggi telah siap menerapkan protokol kesehatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bersama di atas dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

4. Perguruan tinggi membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 di perguruan tinggi untuk menyusun dan menerapkan standar prosedur protokol kesehatan.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x