Selain itu, bantuan uang kuliah juga diberikan bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di bawah Kementerian Agama yang terdampak pandemi Covid-19. (*)
Baca Juga: 8 Perguruan Tinggi Terbaik Indonesia Versi QS Graduate Employability Rankings 2022
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Rp 2,4 Juta dari Pemerintah"