Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mulai 5 Juli 2021, Pengguna Kereta Api Jarak Jauh Wajib Bawa Bukti Ini

Ferry Budi Saputra - Senin, 05 Juli 2021 | 16:00
Kereta Api Jarak Jauh
Kompas.com

Kereta Api Jarak Jauh

HAI-Online.com - Selama pemberlakuan PPKM Darurat pada 3-20 Juli, ada hal yang harus kalian perhatikan jika ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api jarak jauh.

Baca Juga: Inilah 14 Aturan yang Berlaku Selama Penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan calon penumpang kereta api jarak jauh membawa bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama mulai 5 Juli 2021.

Calon penumpang dapat menunjukkan bukti tersebut dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya, yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

"Selain bukti vaksin, calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunnisa, Minggu (4/7/2021) malam, mengutip dari Kompas.com.

Eva menyampaikan, pihaknya membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen mulai 3 Juli 2021. Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pukul 08.00-12.00 WIB.

"Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan," ujar dia.

Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku 3 Juli 2021, Ini Aturan Keluar Masuk Jakarta

Adapun persyaratan dan kriteria peserta vaksin di stasiun, yakni:

  1. Berusia lebih dari 18 tahun
  2. Belum pernah mendapatkan vaksin dosis pertama
  3. Menunjukkan kode booking yang sudah dibayar atau tiket KA Jarak Jauh yang berlaku
  4. Memiliki KTP (adapun NIK diperlukan untuk pendataan dan sertifikasi vaksin)
  5. Datang paling lambat H-1 sebelum jadwal keberangkatan KA
  6. Calon penumpang dalam kondisi sehat
Sementara itu, bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh. Namun, penumpang tersebut wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.

Eva menyampaikan, untuk pelanggan di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Ia menambahkan, seluruh ketentuan yang diterapkan pada masa PPKM Darurat mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No 42 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x