HAI-Online.com – Pemerintahtelah mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh di dalam negeri (pesawat, bus, kereta api) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) pada 3-20 Juli 2021 mendatang.
Itu artinya, sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin tersebut jadisyarat yang harus selalu dibawa apabilakalianberniat bepergian sebagai tanda bukti jika peserta telah menerima vaksin Covid-19.
Namun, tahukah kalian bahwa sertifikat vaksin Covid-19 atau kartu vaksin Covid-19 bisa diunduh dan dicetak dalam format kartu plastik menyerupai KTP atau kartu ATM, sehingga bisa muat disimpan di dalam dompet atau saku baju/celana?
Baca Juga: Mau Badan Bugar, Ini Tips Menyusun Jadwal Olahraga 150 Menit Dibagi dalam Seminggu
Terus gimana caranya?
Sebelum mencetaknya, kalian perlu mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 terlebih dahulu. Untuk mengunduhnya, kalian cukupmeng-install aplikasi ataumengakses websitePeduli Lindungi dihttps://pedulilindungi.id/.
Kemudian, masuk ke akun Peduli Lindungi kalian menggunakan nomor telepon yang terdaftarsaat kalian hendak divaksin.
Baca Juga: Susu Beruang Jadi Rebutan, Benarkah Bisa Cegah Corona? Ini Penjelasan Ahli
Setelah itu, kunjungi menu yang bertuliskan nama kalian tepat di bawah menu "Unduh" dan pilih menu "Sertifikat Vaksin", sebagaimana ilustrasi gambar berikut.
Selanjutnya, pilih nama kalian dan klik sertifikat vaksin Covid-19 mana yang ingin di-download, pilihannya akan ada dua apabila kalian telah mendapatkan dosis kedua, dan hanya satu apabila baru mendapatkan dosis pertama.
Lalu, klik tombol "Unduh Sertifikat" di laman berikutnya. Selesai, sertifikat vaksin Covid-19 kalian telah tersimpan di ruang penyimpanan komputer atau smartphone kalian dengan nama "Certificate.jpg".
Terakhir, kalian bisa langsung mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dengan printer pribadi, atau membawanya ke penyedia jasa print, seperti warnet atau fotocopy, atau membawanya ke layanan digital printing seperti Snappy yang memiliki fasilitas cetak kartu plastik.