HAI-Online.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Baca Juga: Sempat Lepas Masker, Kini AS Lawan Varian Delta dengan Memakai Masker Lagi
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan perluasan penyebaran Covid-19 yang sudah sangat luar biasa dan membuat fasilitas kesehatan kolaps.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara," ujar Presiden Joko Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/7/2021).
Dalam beberapa hari terakhir, penambahan harian pasien Covid-19 bisa mencapai angka lebih dari 20.000. Bahkan, bisa dibilang data akhir-akhir ini menjadi jumlah tertinggi selama pandemi berlangsung di Indonesia.
Salah satu faktornya yaitu mobilitas masyarakat yang akhir-akhir ini kian meningkat. Apalagi banyak yang melakukan perjalanan jarak jauh, sehingga dengan adanya PPKM darurat ini perjalanan dari dan kelar kota termasuk Jakarta semakin ketat.
Persyaratan untuk melakukan perjalanan jarak jauh atau antardaerah ditambah dari sebelumnya yang hanya meminta pelaku perjalanan untuk memperlihatkan hasil negatif Covid-19.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 untuk Anak dan Remaja Belum Ada, Kemungkinan Kemenkes Suntikkan Sinovac - Pfizer
Adapun aturan terbaru perjalanan jarak jauh, termasuk keluar-masuk Jakarta, selama penerapan PPKM darurat adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Melansir Kompas.com, dokumen resmi penerapan PPKM darurat bertuliskan bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin. Setidak-tidaknya kartu yang menunjukkan bahwa pelaku perjalanan sudah melakukan vaksin dosis I.
2. Membawa hasil tes negatif Covid-19