- Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya
- Bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau nggak lengkap
- Uang rusak nggak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan BI kerusakan dilakukan secara sengaja.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Viral Uang Pecahan Rp 20.000 Ditambal Potongan Uang Rp 2.000, Apakah Masih Berlaku?"