Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang nggak bisa diganti.
Jenis uang yang nggak layak edar
Kalian dapat menukarkan uang nggak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.
Uang nggak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
Ciri-ciri yang kertas rupiah nggak layak edar yakni:
- Uang kertas Rupiah yang memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luasan 225 mm persegi.
- Uang terbakar
- Uang lusuh dan uang cacat dapat diganti apabila ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.
Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian
Uang rusak pun nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.
Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:
- Memiliki ciri-ciri uang kertas Rupiah yang dapat dikenali keasliannya
- Memiliki fisik uang kertas Rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya
- Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia nggak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.
Uang kertas Rupiah rusak yang nggak diberi penggantian Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang nggak mendapatkan penggantian, dengan kondisi: