Follow Us

Viral Netizen Tambal Uang Pecahan Rp 20.000 pake Potongan Rp 2.000, Masih Berlaku atau Nggak, Sih?

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 07 Juni 2021 | 09:04
Uang kertas Rp 20.000 yang ditambal dengan potongan uang Rp 2.000.
ombotaakk/Twitter

Uang kertas Rp 20.000 yang ditambal dengan potongan uang Rp 2.000.

HAI-Online.com – Sebuah cuitan berisi foto yang menampilkan uang kertas pecahan Rp 20.000 yang robek di bagian pinggir, rame jadi perbincangan di media sosial pada Sabtu (5/6/2021).

"Kejahatan yg hampir sempurna..," tulis akun Twitter dengan nama @ombotaakk.

Dalam foto tersebut, pecahan uang kertas Rp 20.000 robek dengan kondisi angka "2" yang hilang.

Baca Juga: Sering Terjadi pada Cowok, Kenali Gejala & Cara Mengatasi Gatal di Selangkangan

Nggak kehilangan ide, kerusakan itu diakali dengan menambal bagian yang robek dengan pecahan uang kertas Rp 2.000.

Hasilnya, uang tersebut kelihatan seperti nominal Rp 20.000.

Baca Juga: Viral Uang Kertas Pecahan 1.0 Bikin Netizen Penasaran, Benar atau Tidak? Begini Penjelasan Peruri

Terus, apakah uang tersebut masih sah digunakan untuk transaksi pembayaran?

Menanggapi unggahan itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono menyampaikan bahwa uang yang rusak atau nggak layak edar boleh ditukarkan di Bank Indonesia.

"Kalau dalam panduan, fisik uang kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri yang dapat dikenali keasliannya itu boleh berlaku," ujar Erwin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/6/2021).

"Foto yang beredar itu masih di bawah 2/3 bagian kerusakannnya, berarti masih bisa digunakan sebagai alat transaksi," lanjut dia.

Selain itu, Bank Indonesia juga memiliki panduan mengenai kondisi uang rusak. Termasuk ketentuan uang denga kerusakan seperti apa yang bisa diganti dan yang nggak bisa diganti.

Jenis uang yang nggak layak edar

Kalian dapat menukarkan uang nggak layak edar dengan uang rupiah yang layak edar di kantor BI setempat atau pada saat kegiatan kas keliling BI, dan di kantor pihak lain yang disetujui oleh BI.

Uang nggak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, dan uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.

Ciri-ciri yang kertas rupiah nggak layak edar yakni:

  • Uang kertas Rupiah yang memiliki salah satu kriteria jenis kerusakan, seperti hilang sebagian lebih dari 50 mm persegi, ada lubang lebih dari 10 mm persegi, coretan, sobek lebih dari 8 mm, dan ada selotip yang menempel dengan luasan 225 mm persegi.
  • Uang terbakar
  • Uang lusuh dan uang cacat dapat diganti apabila ciri keaslian uang tersebut masih dapat dikenali.
Baca Juga: Bukan Marah ke Kurir, Begini Cara Komplain Barang COD yang Tidak Sesuai Pesanan

Ciri uang kertas Rupiah yang diberi penggantian

Uang rusak pun nantinya bisa diberi penggantian sesuai dengan nilai nominalnya.

Adapun ciri-ciri yang kertas rupiah yang mendapat penggantian sesuai nominal yakni:

  • Memiliki ciri-ciri uang kertas Rupiah yang dapat dikenali keasliannya
  • Memiliki fisik uang kertas Rupiah dengan bagian lebih dari 2/3 ukuran aslinya
  • Merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
Sementara, jika uang rusak nggak merupakan satu kesatuan, tetapi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomor seri uang rusak tersebut berbeda.

Yang perlu diperhatikan adalah Bank Indonesia nggak memberikan penggantian atas uang rusak apabila menurut pertimbangan BI kerusakan uang tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja.

Uang kertas Rupiah rusak yang nggak diberi penggantian Di sisi lain, BI juga memiliki panduan untuk uang kertas rupiah rusak yang nggak mendapatkan penggantian, dengan kondisi:

  • Ukuran uang sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya
  • Bukan merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut berbeda atau nggak lengkap
  • Uang rusak nggak mendapatkan penggantian bila menurut pertimbangan BI kerusakan dilakukan secara sengaja.
Baca Juga: Masih Gratis, Pemberlakuan Tarif Cek Saldo dan Tunai ATM Link Ditunda

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Unggahan Viral Uang Pecahan Rp 20.000 Ditambal Potongan Uang Rp 2.000, Apakah Masih Berlaku?"

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest