Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Kejahatan Internasional Israel kepada Palestina Menurut Pakar Hukum Unair

Ferry Budi Saputra - Selasa, 25 Mei 2021 | 13:00
Ledakan menerangi langit malam di Gaza pada Selasa (18/5/2021).
AFP PHOTO/MAHMUD HAMS

Ledakan menerangi langit malam di Gaza pada Selasa (18/5/2021).

HAI-Online.com - Konflik Israel-Palestina telah menyita banyak perhatian orang di dunia karena kejahatan internasional yang dilakukan Israel. Beberapa waktu yang lalu konflik makin memanas ketika Israel menyerang warga Palestina yang sedang berada di Masjid Al-Aqsa. Kemudian, merembet hingga serangan di Jalur Gaza yang membunuh banyak rakyat Palestina.

Baca Juga: Fadil Jaidi Ingin Cek Langsung Kondisi di Palestina, Begini Cara Melly Goeslaw Sampai Arie Untung Bisa Berangkat ke sana!

Menurut Pakar Hukum Unair, I Wayan Titib Sulaksana, Israel telah melakukan konflik bersenjata internasional dengan jenis alien occupation. Dengan begitu pejuang palestina berusaha untuk mengusir Israel dari tanah-tanah yang didudukinya sejak 1967, yakni jalur Gaza, tepi barat sungai Yordan, dan Yerussalem Timur.

"Selama peperangan ada tiga kejahatan internasional yang dilakukan Israel," sebutnya, melansir laman Unair, Senin (24/5/2021).

Adapun tiga kejahatan internasional Israel yaitu:

1. Kejahatan Perang

Menurut Wayan, masalah sengketa lahan di Israel menjadi salah satu pemicu konflik abadi dengan warga Palestina. Selain itu, perlakuan buruk terhadap anak-anak, wanita, dan warga sipil hingga pengeboman wilayah Palestina merupakan suatu tindakan pelanggaran hak asasi yang memicu konflik semakin memanas.

"Apapun alasannya yang dilakukan Israel dengan melakukan serangan balik sebegitu hebatnya itu saya klasifikasikan sudah terjadi kejahatan perang," jelas dia.

Wayan juga mengatakan, setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antar bangsa merupakan kejahatan perang. Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil juga dianggap sebagai kejahatan perang.

"Mereka telah melakukan perampasan properti milik warga sipil, perusakan fasilitas sipil, hingga menimbulkan banyak korban tewas dari warga sipil," ungkap dia.

2. Kejahatan Kemanusiaan

Wayan menyampaikan kejahatan perang bersandingan dengan kejahatan kemanusiaan. Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan gross violation of human rights yang dikategorikan sebagai musuh umat manusia yang berada dalam posisi hierarki tertinggi.

Source :Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x