HAI-Online.com - Seperti diketahui menjelang Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan begitu ketat. Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota tentu perlu syarat khusus.
Baca Juga: Viral Video Penampakan Awan Berbentuk Kapal Selam di Bali, Begini Penjelasannya
Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021. Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Transportasi udara dan laut:
1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan. 2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id Transportasi kereta api: 1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 tepat sebelum keberangkatan.
Transportasi darat umum:
1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19. 2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Transportasi darat pribadi:
1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan. 2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19. 3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Catatan:
1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri. 2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.
Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin berpergian ke luar kota. Memang terbilang ketat, tapi hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jelang Lebaran Mau Bepergian ke Luar Kota? Pahami Dulu Syaratnya"