Follow Us

Begini Kerjasama Hacker Bansos AS dan Lulusan SMK di Jawa Timur Bikin Web dan Sebar SMS Palsu

Al Sobry - Sabtu, 17 April 2021 | 13:32
Begini Kerjasama Hacker Bansos AS dan Lulusan SMK di Jawa Timur Bikin Web dan Sebar SMS Palsu

Begini Kerjasama Hacker Bansos AS dan Lulusan SMK di Jawa Timur Bikin Web dan Sebar SMS Palsu

HAI-online.com - Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur telah menangkap dua warga Indonesia yang menjadi pelaku penipuan situs bansos milik pemerintah Amerika Serikat (AS).

Kedua pelaku tersebut berinisial MZMSBP dan SFR yang secara sengaja bekerjasama menduplikasi situs bantuan sosial Covid-19 untuk mencuri data warga AS.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman menjelaskan, MZMSBP bertugas membuat situs palsu sementara SFR menyebar SMS Blast kepada 20 juta warga AS menggunakan software.

Baca Juga: Dana Bansos Covid-19 AS Dimanipulasi Hacker Indonesia, Pelaku Lulusan SMK Jawa Timur

Kombes Farman juga mengatakan SFR merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur.

Dalam menjalankan aksinya, SMS yang dikirimkan oleh SFR berisi tautan yang mengarah ke situs web bansos Amerika palsu yang dibuat oleh MZMSBP.

Dari 20 juta warga AS yang ditargetkan, sebanyak 30.000 orang merespon dengan mengirim informasi pribadi.

Alhasil hasil data pribadi yang berhasil dicuri diberikan kepada S, yakni warga negara India yang terlibat aksi kriminal tersebut melalui WhatsApp dan Telegram.

S saat ini diketahui masih menjadi buronan.

Dari 30.000 data, dana bansos Amerika Serikat yang berhasil cair mencapai 60 juta dolar atau setara dengan 875 miliar rupiah.

Baca Juga: Paska 2 Channel Gen Halilintar Di-Hack, Atta Minta YouTuber Jangan Mudah Percaya Link Sembarangan

"Untuk dua orang yang sudah ditangkap, mendapatkan 30.000 dollar AS (sekitar Rp 437 juta) per bulan," ujar Farman dikutip dari Kompas.com.

Dalam upaya penangkapan dua tersangka, Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS.

Atas perbuatannya SFR dan MZMSBP terancam 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest