Dalam upaya penangkapan dua tersangka, Polda Jatim melakukan penyelidikan selama tiga bulan dengan koordinasi ke Mabes Polri dan Biro Investigasi Federal (FBI) di AS.
Atas perbuatannya SFR dan MZMSBP terancam9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar. (*)