Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berapa Sih Tarif Royalti Musik di Tempat Usaha? Ini Rinciannya

Hanif Pandu Setiawan - Jumat, 09 April 2021 | 16:40
Ilustrasi kafe dan musik
Pixabay

Ilustrasi kafe dan musik

Pemilik diskotek dan klub malam akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 250.000 per meter perseginya dalam tiap tahunnya.

Sementara untuk pemilik hak terkait besaran tarifnya Rp 180.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.

Pesawat, Kapal Laut, Bus, dan Kereta Api

Untuk di dalam pesawat yang tengah terbang, perhitungan besaran tarif royalti lagunya berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik.

Sedangkan untuk pesawat yang sedang berada di darat atau on ground perhitungan tarifnya, yakni tarif indeks x jumlah penumpang x durasi musik. Lalu, untuk moda transportasi kapal laut, bus dan kereta api cara perhitungan tarif royalti lagu atau musiknya, yaitu jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik saat perjalanan x prosentase tingkat penggunaan musik.

Baca Juga: Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...

Nada Tunggu Telepon

Untuk nada tunggu telepon royalti lagu yang harus dibayarkan untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon

Bank dan Kantor

Royalti lagu atau musik yang harus dibayarkan pemilik bank dan kantor untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 6.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.

Gedung Bioskop

Tiap lagu atau musik yang diputar di dalam gedung bioskop dikenakan tarif royalti untuk pencipta dan pemilik hak terkaitnya sebesar lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x