Pemilik diskotek dan klub malam akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 250.000 per meter perseginya dalam tiap tahunnya.
Sementara untuk pemilik hak terkait besaran tarifnya Rp 180.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.
Pesawat, Kapal Laut, Bus, dan Kereta Api
Untuk di dalam pesawat yang tengah terbang, perhitungan besaran tarif royalti lagunya berdasarkan jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik selama terbang x persentase tingkat penggunaan musik.
Sedangkan untuk pesawat yang sedang berada di darat atau on ground perhitungan tarifnya, yakni tarif indeks x jumlah penumpang x durasi musik. Lalu, untuk moda transportasi kapal laut, bus dan kereta api cara perhitungan tarif royalti lagu atau musiknya, yaitu jumlah penumpang x tarif indeks x durasi musik saat perjalanan x prosentase tingkat penggunaan musik.
Nada Tunggu Telepon
Untuk nada tunggu telepon royalti lagu yang harus dibayarkan untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 100.000 per sambungan telepon
Bank dan Kantor
Royalti lagu atau musik yang harus dibayarkan pemilik bank dan kantor untuk pencipta dan pemilik hak terkait sebesar Rp 6.000 per meter persegi dalam tiap tahunnya.
Gedung Bioskop
Tiap lagu atau musik yang diputar di dalam gedung bioskop dikenakan tarif royalti untuk pencipta dan pemilik hak terkaitnya sebesar lumpsum Rp 3,6 juta per layar dalam tiap tahunnya.