Follow Us

Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...

Al Sobry - Rabu, 07 April 2021 | 12:27
Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...
Youtube

Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...

Pada saat itulah, Bens memandang pemilik hak cipta lagu atau musik berpotensi dirugikan secara ekonomi dan moral.

Padahal menurutnya, prinsip hak cipta adalah menghargai hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi atas perolehan royalti, sedangkan hak moral adalah pencantuman nama pencipta lagu atau dengan kaya lain izin baik-baik.

"Nah, (seringnya) peng-cover lagu sudah nggak izin, dapat duit (tapi) nggak ngasih pencipta (hak ekonomi) maka jelas men-cover lagu orang tanpa izin adalah pelanggaran hak cipta," kata Bens dikutip HAI dari Kompas.com.

Mengambil sikap ini, Bens memgaku dirinya adalah salah satu yang berupaya memerjuangkan pemenuhan hak moral (izin) dan memberi royalti yang pantas ke para musisi.

Baca Juga: Viral Berkat Cover Lagu Dream Theater Pake Drum dari Barang Bekas, Deden Noy Dikirimin Drum Sama Mike Portnoy

"Saya orang yang gigih memperjuangkan agar meng-cover lagu orang lain itu harus minta izin. Jika tidak, harus disomasi. Seperti yang dilakukan Nagaswara pada Genk Halilintar yang meng-cover lagu produksi Nagaswara tanpa izin," kata Bens waktu itu.

Sebelumnya Presiden Jokowi resmi menandatangani (teken) aturan soal royalti musik bagi para pencipta musik atau musisi.

Sesuai dengan bunyi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, sejak disahkahkan Jokowi pada 30 Maret 2021, maka musisi berhak dan sah mendapatkan royalti jika musiknya diputar di area komersil.

Baca Juga: Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti!

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," demikian isi pertimbangan PP 56/2021 seperti dikutip Kompas.TV pada Rabu (7/4/2021) ini.

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh pihak yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Bagian ini dijelaskan dalam Pasal 3, aturannya: "Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta diantara di teminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, lokasi konser musik, dalam pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut, tempat pameran bazar, gedung bioskop, nada tunggu telepon, bank dan perkantoran, area pertokoan, pusat rekreasi, hotel (kamar hotel dan fasilitas hotel), bisnis karaoke, dan embaga penyiaran radio. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest