HAI-Online.com – Aturan soal royalti musik udah resmi disahkan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Pembayaran royalti lagu yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.
Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.
Terus, berapa sih biaya yang harus dikeluarkan tempat-tempat tersebut untuk membayar royalti lagu?
Merangkum besaran tarif royalti lagu yang dihimpun dari laman resmi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), tarif tersebut berbeda-beda setiap tempatnya, tergantung dari jenis usaha dan jumlah serta luas lokasi usaha tersebut.
Baca Juga: Gunakan Lagu secara komersil, Cek 14 Layanan Publik yang Wajib Bayar Royalti
Kafe dan Restoran
Pemilik kafe dan restoran akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 60.000 per kursi dalam tiap tahunnya.
Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.
Pub, Bar, dan Bistro
Pemilik tempat-tempat tersebut akan dikenakan tarif royalti untuk pencipta lagu atau musik yang diputarkan sebesar Rp 180.000 per meter kubiknya dalam tiap tahunnya. Besaran biaya tersebut pun sama untuk royalti ke pemilik hak terkait.
Diskotek dan Klub Malam