Royalti yang telah dihimpun didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu dan atau musik yang ada di SILM (Sistem Informasi Lagu dan atau Musik). SILM merupakan sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian royalti lagu atau musik.
Royalti didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif).
Dalam melaksanakan pengelolaan royalti, LMKN wajib melaksanakan audit keuangan dan audit kinerja yang dilaksanakan akuntan publik, paling sedikit satu tahun sekali.
Audit keuangan dan kinerja diumumkan hasilnya kepada masyarakat melalui satu media cetak nasional dan satu media elektronik.
Nah, dengan hal tersebut berarti sekarang penggunaan lagu atau musik jadi nggak bisa sembarangan lagi.
Tentu bagi sebagian orang ada yang nggak setuju karena tidak lagi bebas mendengarkan musik seperti di cafe, tetapi sebaliknya hal ini juga menjadi jawaban bagi sebagian musisi yang selama ini karyanya dipergunakan tanpa ada royalti sedikitpun.
Terlepas dari itu, semoga hal ini merupakan langkah maju dalam dunia permusikan. (*)
Baca Juga: Muter Lagu di Kafe atau Tempat Nongkrong? Wajib Bayar Royalti!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"14 Tempat Ini Wajib Bayar Royalti jika Gunakan Lagu secara Komersil"