Follow Us

Gunakan Lagu secara komersil, Cek 14 Layanan Publik yang Wajib Bayar Royalti

Ferry Budi Saputra - Kamis, 08 April 2021 | 09:30
Gunakan Lagu secara komersil, 14 Layanan Publik Ini Wajib Bayar Royalti
Wikimedia

Gunakan Lagu secara komersil, 14 Layanan Publik Ini Wajib Bayar Royalti

HAI-Online.com - Kebijakan kali ini bisa jadi ada yang pro dan ada yang kontra, karena pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembayaran royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak lagu dan atau musik yang digunakan secara komersil.

Baca Juga: Miss Eco Intan Wisni Dihujat Netizen Karena Nggak Bisa Jawab Pake Bahasa Inggris

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik yang ditetapkan pada 30 Maret lalu.

Peraturan ini mencakup pembayaran royalti lagu dan atau musik yang digunakan secara komersil, termasuk di restoran, kafe, bioskop, dan beberapa tempat lainnya.

Nah, ketentuan itu tercantum dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021, yang berbunyi, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," tertulis pada ayat 1.

Baca Juga: Mau Bikin Cover Lagu Harus Bayar ke Musisi? Aturan Royalti Musik untuk Kreator Jenis Ini Belum Ada...

Lalu, layanan publik apa saja sih yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 56 Tahun 2021?, Nah tertulis pada ayat 2, ada 14 layanan publik yaitu:

1. Seminar dan konferensi komersial 2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek 3. Konser musik 4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut 5. Pameran dan bazar 6. Bioskop 7. Nada tunggu telepon 8. Bank dan kantor 9. Pertokoan 10. Pusat rekreasi 11. Lembaga penyiaran televisi 12. Lembaga penyiaran radio 13. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel 14. Usaha karaoke

Baca Juga: Hadiri Pernikahan Anaknya, Ibu Ini Kaget karena Istri Anaknya Ternyata adalah Putrinya yang Lama Hilang

Berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021 tersebut, setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial. Penggunaan komersil ini dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN melakukan penarikan Royalti dari orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial. Penarikan royalti ini untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

Royalti yang dihimpun LMKN digunakan untuk didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK, dana operasional, serta dana cadangan.

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest