"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.
Tidak terima dengan perlakuan ibunya, sang anak kemudian melaporkan ibunya ke polisi.
Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres DemakIptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, sambungnya, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap S.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRTsubsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono. (*)