Follow Us

Niat Sembunyikan Aib Keluarga, Seorang Anak Laporkan Ibunya ke Polisi Sampai Harus Cicipin Rumah Tahanan

Al Sobry - Selasa, 12 Januari 2021 | 14:07
Niat Sembunyikan Aib Keluarga, Seorang Anak Laporkan Ibunya ke Polisi Sampai Harus Cicipin Rumah Tahanan
Tribunnews

Niat Sembunyikan Aib Keluarga, Seorang Anak Laporkan Ibunya ke Polisi Sampai Harus Cicipin Rumah Tahanan

HAI-Online.com - Tengah viral video pengakuan Agesti, seorang anak sulung yang berniat menyembunyikan aib keluarga dengan cara melaporkan ibunya ke kepolisian sehingga masuk ruang tahanan.

"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara (sudah sempat ditahan). Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?" kata Agesti dalam videonya di media sosial.

Baca Juga: Young Lex Dibikin Kesal Hingga Tuduh Anya Geraldine Gara-Gara Hal Ini

Agesti tidak menjelaskan apa perbuatan ibunya yang dia sebut keterlaluan itu.

Menurutnya dasar laporannya itu adalah menyoal aib pernikahan ibu bapaknya yang harusnya tidak bocor ke orang luar.

"Jujur mengapa saya melaporkan ibu saya. Pertama, karena saya tidak ingin membuka aib ibu saya dan aib keluarga saya. Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum. Sehingga mudah-mudahan bisa saya dapatkan," ucap dia lagi.

Untuk itu kasus hukum yang mendera seorang ibu (S) dan anaknya (A) di Demak, Jawa Tengah, telah masuk ke babak penyelidikan.

Kisah ibu anak ini pun menarik perhatian anggota DPR RI Dedi Mulyadi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR ini. Menurutnya sebelum larut lebih dalam ke ranah hukum, Dedi merasa harus turun langsung untuk menemui warganya, pertama yaitu S (36) yang sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak, Minggu (10/1/2021).

“Harapannya agar kasus yang menimpa ibu dan anak kandung ini bisa terselesaikan secepatnya. Jangan berlarut-larut lah. Nggak ada yang namanya mantan anak atau mantan ibu. Yang ada mantan suami atau mantan istri,“ ungkap Dedi.

Baca Juga: Pengisian PDSS SNMPTN 2021 Sudah Dimulai, Yuk Simak Tahapannya

Meski si ibu (S) sudah mendapat surat jaminan penangguhan penahanan dari Ketua DPRD Demak dan juga dari Kepala Desa Banjarsari Kecamatan Sayung Demak, tetapi sesuai tujuan semula, Desi Mulyadi tetap menyerahkan berkas penangguhan penahanan darinya.

Dedi yang menemui S di rumahya, bangunan berlantai dua itu, ditemani oleh anak nomor dua (adik kandung pelapor) dan anggota keluarga yang lain serta ketua RT setempat.

Dalam perbincangan dengan politikus Partai Golkar ini, S menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang bersimpati terhadap kasusnya.

"Terima kasih atas perhatiannya, Pak. Saya berharap kasus ini segera selesai. Saya memaafkan anak saya apapun yang dia lakukan, itu karena pikirannya belum terbuka,” ungkap S dengan suara tersendat.

Dedi pun sempat menelepon anak kandung S, yakni A (19) yang melaporkan ibunya ke polisi dan berbuntut dengan penahanan.

Dalam perbincangannya, A mengatakan memaafkan ibunya atas tindakan yang dinilai menganiaya.

Namun, gadis yang saat ini sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi jurusan teknologi logistik di Jakarta tersebut juga menyatakan dirinya hanya korban persoalan rumah tangga ibu dan ayahnya.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan," kata S.

Dari ceritanya, sebagian aib keluarga pun jadi terbongkar ke khalayak alih-alih mau disembunyikannya.

Beberapa tahun terakhir rumah tangga S dan ayah kandung A memang bermasalah sehingga menyebabkan perceraian.

Baca Juga: Cowok yang Punya Suara Berat Rentan Selingkuh, Ternyata Ada Studinya

Namun Dedi mengaku tidak akan berhenti sampai di sana. "Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati insyaAllah pada akhirnya akan luluh juga,“ katanya.

Kasus ini bermula saat A datang dari Jakarta ke rumahnya di Demak. A datang bersama mantan suami S. Ayah dan anak ini memang tinggal di Jakarta. Kedatangan A ke Demak untuk mengambil pakaian. Namun saat hendak mengambil, ternyata sudah disingkirkan oleh A.

Keduanya lalu terlibat pertengkaran.

"Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, sang anak kemudian melaporkan ibunya ke polisi.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, saat menerima laporan dari korban, pihaknya mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, sambungnya, anaknya tetap bersikeras untuk memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap S.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Mujiono. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular