Camat Walantaka Karsono, dan Lurah Nyapah Oewien Kurniawan juga telah diberikan sanksi berupa teguran lisan.
Mulanya kasus ini terjadi adalah berkumpulnya ribuan orang menonton pertandingan Kerbau Cup Ciboga yang digelar pada Rabu (2/12/2010) yang juga merupakan laga final antara Jaga Ripus dan Jarang Ireng.
Dua klub bola tersebut memperebutkan hadiah seekor kerbau.
Selain itu tidak terlihat Satuan Gugus Tugas Covid-10 Kota Serang ataupun pihak kepolisian yang berupaya membubarkan pertandingan tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur BantenNomor 443/Kep.267-Huk/2020, Banten sampai saat ini masih sedang menerapkan ptotokol kesehatan.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur meminta kepada pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten untuk wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan undang-undang. (*)