Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usai Bentrok di Harmoni, Pendemo Tolak UU Cilaka Kini Peluk dan Salami Polisi

Bagas Rahadian - Kamis, 08 Oktober 2020 | 18:33
Massa demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta ramai-ramai menghampiri dan memeluk polisi yang sebelumnya menembaki mereka dengan gas air mata, Kamis (8/10/2020) sore
Dokumentasi KOMPAS TV

Massa demonstrasi tolak UU Cipta Kerja di Harmoni, Jakarta ramai-ramai menghampiri dan memeluk polisi yang sebelumnya menembaki mereka dengan gas air mata, Kamis (8/10/2020) sore

Sebelumnya, bentrokan antara polisi dan massa aksi unjuk rasa tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja masih terjadi di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).

Bentrokan yang semula pecah di belakang Istana Merdeka, kini bergeser ke arah Jalan Suryo Pranoto.

Dari pantauan KompasTV pukul 03.38 WIB, kerumunan massa terurai kala gas air mata ditembakkan berkali kali.

Sedangkan polisi di baris paling depan mulai merangsek ke arah massa dengan menggunakan tameng.

Walau demikian, massa masih saja melempari petugas dengan batu dan beling.

Bentrokan pendemo di Harmoni, Polisi Tembakan Gas Air Mata Berkali-kali

Bentrokan pendemo di Harmoni, Polisi Tembakan Gas Air Mata Berkali-kali

Pantauan Kompas.com, massa masih bertahan. Polisi juga masih membuat barikade, berusaha menahan agar massa tidak dapat merangsek ke Istana. Hingga saat ini, masih terdengar suara tembakan gas air mata.

Gelombang demo penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di sejumlah tempat.

Kelompok buruh dari berbagai daerah di sekitar Jakarta berusaha merapat ke Istana Negara dan Gedung DPR untuk berdemo.

Selain buruh, kelompok mahasiswa juga akan bergabung. Kepolisian pun berjaga di sejumlah titik perbatasan Jakarta untuk menyekat massa yang hendak demo.

Adapun UU Cipta Kerja telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x