Follow Us

Belasan Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Karena Ikut Berdemo UU Ciptaker Reaktif Covid-19

Al Sobry - Kamis, 08 Oktober 2020 | 13:22
Belasan Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Karena Ikut Berdemo UU Ciptaker Reaktif Covid-19
Radikalem

Belasan Pelajar SMK yang Ditangkap Polisi Karena Ikut Berdemo UU Ciptaker Reaktif Covid-19

HAI-Online.com - Puluhan pelajar Sekolah Menengah kejurian atau SMK terjaring penangkapan polisi larena diketahui hendak ikut meramaikan aksi unjuk rasa UU Cipta Kerna di tengah pandemi covid-19.

Setelah ditangkap dari kerumuman pendemo yang masih dalam truk itu, polisi segera melakukan rapid test pada para pelajar SMK atau STM yang berhasil diamankan.

Baca Juga: Kabar Terkini: Ratusan Pelajar Diamankan Polisi Karena Hendak Ikut Demo Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Hasilnya, terdapat 12 pelajar SMK yang terindikasi positif COVID-19 setelah mendapatkan hasil rapid test yang reaktif.

Kini, kedua belas pelajar itu akan menjalani swab test demi memastikan diagnosis virus corona setelah melakukan kerumunan diantara pendemo.

Mereka pun belum dapat dikembalikan ke rumah masimg-masing, lantaran saat ini juga belasan dari mereka telah menjalani isolasi demi mencegah penularan COVID-19 semakin meluas.

"Ya, sambil menunggu hasil tes swab. Mereka akan kami isolasi di Pademangan, Jakarta Barat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus di kantornya, Rabu (7/10/2020) kemarin.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan jika pelajar STM itu berasal dari Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Mereka ditangkap bersama ratusan pendemo lainnya yang sedang berjalan menuju Gedung DPR RI.

Saat ini, Polda Metro Jaya baru melakukan rapid test pada 90 orang pendemo. Sisanya akan dilakukan segera menyusul dengan yang lainnya.

Yusri mengatakan jika 12 siswa tersebut terbukti positif, maka kehadirannya akan membahayakan keselamatan orang lain.

Baca Juga: Terima Ajakan Demo dari Group WhatsApp, 24 Pelajar di Tangerang Diamankan Pas Mau Berangkat Aksi

Polisi juga menyebut, aksi demo pelajar menolak UU Ciptaker dinyatakan sebagai klaster baru penularan COVID-19 dan kemungkinan sudah banyak orang yang terpapar.

Editor : Al Sobry

PROMOTED CONTENT

Latest