HAI-Online.com - Pertamina dikabarkan tengah meninjau penggunaan Bahan Bakar Minyak atau BBM beroktan rendah di bawah 91, yaitu Premium dan Pertalite.
Melansir Kompas.com, alasan di balik rencana tersebut adalah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.
Dengan begitu, kedua jenis bahan bakar tesebut nantinya tak akan lagi dijual di pom bensin Pertamina.
Baca Juga: Ed Sheeran Resmi Jadi Seorang Ayah, Putrinya Dinamakan Antartika
“Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90),” jelas Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati.
Dari enam jenis BBM yang dijual Pertamina, Premium dan Pertalite memang punya porsi konsumsi yang paling tinggi.
Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL. Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) hanya 700 KL.
Pertamina pun menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian lantaran akan berdampak serius terhadap lingkungan.
Baca Juga: Makna Klakson Mobil di Drive In Concert Pertama di Jakarta Sukses Gantikan Tepuk Tangan
“Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan,” ujar Nicke.
“Ke depannya akan ada penggantian untuk memakai energi yang lebih bersih. Namun tentunya langkah ini butuh persiapan,” tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Perlu diketahui, konsumsi BBM setara Premium di kawasan Asia hanya ada di negara Indonesia dan Bangladesh.
Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.
(*)