Follow Us

Mendikbud Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Keringanan UKT Mahasiswa

Bayu Galih Permana - Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:40
Mendikbud Nadiem Makarim
KEMENDIKBUD

Mendikbud Nadiem Makarim

Nadiem menerangkan, tujuan diberikannya bantuan dana UKT bagi mahasiswa PTS karena ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.

"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.

Baca Juga: Petinggi DPRD DKI Jakarta Nggak Ngerestui Klub Malam Buka Lebih Dulu dari Sekolah

Maka dari itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.

"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.

Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, salah satunya yaitu orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.

Lalu, mahasiswa nggak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.

Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa".

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular