Nadiem menerangkan, tujuan diberikannya bantuan dana UKT bagi mahasiswa PTS karena ruang lingkup Kemendikbud adalah PTN dan PTS.
"Kemendikbud adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Sekolah dan Perguruan Tinggi Negeri," kata dia.
Baca Juga: Petinggi DPRD DKI Jakarta Nggak Ngerestui Klub Malam Buka Lebih Dulu dari Sekolah
Maka dari itu, Nadiem menyebut telah mengalokasikan anggaran Rp 1 triliun untuk Dana Bantuan UKT yang utamanya akan dimanfaatkan untuk mahasiswa PTS.
"Dan juga kami mengalokasikan dana sebesar Rp 1 triliun, terutama PTS dan mahasiswa PTS untuk meringankan beban UKT mereka sehingga mereka masih bisa lulus, masih bisa melanjutkan sekolah mereka, dan tidak rentan drop out," terang Nadiem.
Untuk mendapatkan bantuan Dana UKT mahasiswa, ada sejumlah kriteria yang disyaratkan, salah satunya yaitu orangtua mengalami kendala finansial sehingga tak mampu membayar UKT.
Lalu, mahasiswa nggak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau beasiswa lainnya.
Terakhir, Dana Bantuan UKT diperuntukkan mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ini Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem soal Keringanan UKT Mahasiswa".