Follow Us

Mendikbud Keluarkan Kebijakan Baru Terkait Keringanan UKT Mahasiswa

Bayu Galih Permana - Sabtu, 20 Juni 2020 | 10:40
Mendikbud Nadiem Makarim
KEMENDIKBUD

Mendikbud Nadiem Makarim

HAI-Online.com - Baru-baru ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Mendikbud seiring maraknya tuntutan mahasiswa soal penyesuaian UKT di masa pandemi virus corona.

Pernyataan mengenai kebijakan keringanan UKT mahasiswa itu disampaikan Nadiem dalam konferensi video bertajuk "Dukungan bagi Mahasiswa dan Sekolah Selama Pandemi Covid-19" pada Jumat (19/6) siang kemarin.

"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar UKT-nya," ujar Nadiem.

Baca Juga: Dokter di Surabaya Telanjang di Jalanan Akibat Depresi Suami dan Anaknya Meninggal karena Covid-19, Ini Fakta Sebenarnya

Melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020, mahasiswa PTN yang sedang mengalami masalah finansial selama pandemi Covid-19 akan mendapatkan keringanan UKT.

Sementara itu, disebutkan juga bahwa mahasiswa yang sedang cuti kuliah, nggak mengambil SKS, menunggu kelulusan nggak diwajibkan membayar UKT.

Bagi mahasiswa tingkat akhir, mereka hanya diminta untuk membayar paling tinggi 50 persen UKT apabila mengambil sebanyak atau kurang dari 6 SKS (semester 9 mahasiswa S1 atau D4, semester 7 mahasiswa D3).

Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 disebut Nadiem terbagi menjadi 5 skema, antara lain:

Baca Juga: Kolaborasi Bareng Mendikbud, Netflix Bakal Tayangkan Serial dan Dokumenternya di TVRI

1. Cicilan UKT

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest