HAI-Online.com -Baru-baru ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam SK Nomor 501 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan bahwa semua alur PPDB tahun 2020 dilakukan secara daring (online), mulai pra pendaftaran hingga lapor diri.
"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulisKepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Berikut persyaratan dan tahapan lengkap PPDB Online Jakarta 2020 yang wajiib diperhatikan oleh pendaftar.
Baca Juga: Ketahuan Nyontek Saat Ujian, Mahasiswa Akhiri Hidup dengan Loncat dari Atap Gedung
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu keluarga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Foto 'Danau Maut' Viral karena Bisa Bikin Rusak Ponsel, Sang Fotografer Buka Suara
Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus ikut pra-pendaftaran ialah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.
Baca Juga: 9 Alasan Kenapa Lo Harus Minum Air Hangat Saat Baru Bangun Tidur
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token.
c. Ganti PIN/token dengan password.
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran.
Baca Juga: Viral Driver Ojol Bawa Penumpang Hantu Cindy dari Bandung ke Subang Nggak Bayar Rp 400 Ribu
4. Pendaftaran
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Memilih sekolah tujuan.
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran.
Baca Juga: Band Doom Metal Thou Rilis Album Cover Nirvana, Jadi Lebih Sangar!
5. Lapor diri daring
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password.
c. Klik tombol "Lapor Diri".
d. Cetak tanda bukti lapor diri.
Bagi mereka yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Berikut Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020 secara Online".