g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Foto 'Danau Maut' Viral karena Bisa Bikin Rusak Ponsel, Sang Fotografer Buka Suara
Calon peserta didik baru (CPBD) yang harus ikut pra-pendaftaran ialah:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
- Asal sekolah SPK
- Asal sekolah asing
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
c. Isi formulir secara daring.
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran.
CPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token.
Baca Juga: 9 Alasan Kenapa Lo Harus Minum Air Hangat Saat Baru Bangun Tidur
3. Aktivasi PIN atau token