HAI-Online.com -Baru-baru ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan (SK) mengenai Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam SK Nomor 501 Tahun 2020 tersebut, dijelaskan bahwa semua alur PPDB tahun 2020 dilakukan secara daring (online), mulai pra pendaftaran hingga lapor diri.
"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulisKepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana seperti dikutip HAI dari Kompas.com.
Berikut persyaratan dan tahapan lengkap PPDB Online Jakarta 2020 yang wajiib diperhatikan oleh pendaftar.
Baca Juga: Ketahuan Nyontek Saat Ujian, Mahasiswa Akhiri Hidup dengan Loncat dari Atap Gedung
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu keluarga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".
d. Isi formulir secara daring.
e. Unggah berkas persyaratan.
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token.