HAI-ONLINE.COM- Setelah menyiapkan berbagai hal, akhirnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Hal ini tentunya dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran wabah virus corona di Indonesia, khususnya di Jakarta.
Dengan diresmikannya status PSBB ini, Pemprov DKI melakukan langkah-langkah pembatasan lebih ketat dari sebelumnya.
Baca Juga: Viral Pelajar SMA Lulusan 2020 Disebut Sebagai Angkatan Corona
Kalau sebelumnya hanya himbauan, kini status PSBB ditenagai dengan hukum untuk pelanggarnya.
Penerapan PSBB di Jakarta ini diselimut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemabtasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Agar kamu nggak keliru dan keciduk, ada baiknya simak dulu nih beberapa hal yang dibatasi dan dibolehkan.
Hal yang dibatasi:
1. Sekolah dan tempat kerja diliburkan
2. Kegiatan keagamaan dibatasi
3. Kegiatan di tempat publik atau fasilitas umum dibatasi. Contohnya di taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, juga ditutup.