4. Kegiatan sosial dan budaya dibatasi
5. Moda transportasi dibatasi, baik jumlah penumpang, maupun jam operasional hanya jam 6 - 18 WIB. Ini berlaku untuk semua jenis angkutan umum.
6. Kegiatan lainnya terkait aspek pertahanan dan keamanan juga dibatasi
Status PSBB DKI Jakarta diterapkan mulai 10 April 2020 hingga 14 hari, sesuai masa inkubasi terpanjang, dan masih bisa diperpanjang lagi jika masih terdapat bukti penyebaran virus covid-19.
Baca Juga: 2 Ciri Polisi Gadungan Ini Mesti Lo Ketahui, Biar Nggak Kena Tipu!
Nah, pengecualian dalam status PSBB adalah untuk berikut ini:
1. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.
2. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain untuk memenuhi pelayanan kesehatan. Termasuk pula industri produk kesehatan seperti pabrik sabun, desinfektan, masker, dsb.
3. Fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya, termasuk kegiatan olahraga.
Artikel ini pertama kali tayang di NexTren dengan judul "Jakarta Resmi Terapkan PSBB, Inilah Hal yang Dibatasi dan Dibolehkan"