Follow Us

DKI Jakarta Terapkan PSBB untuk Cegah Penyebaran Virus Corona, Begini Aturannya

Bayu Galih Permana - Selasa, 07 April 2020 | 13:11
Jakarta

Jakarta

HAI-Online.com - Guna mencegah makin luasnya penyebaran virus corona, DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau lebih dikenal dengan sebutan PSBB.

Berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COvid-19 di tingkat nasional kebijakan untuk menerapkan PSBB di DKI Jakarta ini telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4) kemarin.

Lalu, bagaimana aturannya? Apa saja yang akan terjadi jika DKI Jakarta menerapkan PSBB? Seperti dilansir HAI dari Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang harus diterapkan pemerintah daerah jika menerapkan PSBB.

Mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 12 menyebut pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga: Awas! Fenomena Zoombombing Muncul di Telekonferensi Zoom, Begini Cara Ngatasinnya

Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail bahwa PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, hingga pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, hingga pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah bahwa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.

Baca Juga: Bintang Tottenham Son Heung-min Jalani Wajib Militer Selama Jeda Corona Liga Inggris

Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang.

Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular