Follow Us

Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Ricky Nugraha - Selasa, 07 April 2020 | 22:05
Ilustrasi ojek online
iStock Editorial

Ilustrasi ojek online

HAI-online.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota, Pemprov DKI Jakarta telah mengusulkan untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Usulan inipun kemudian disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi pada Selasa (31/3/2020).

Detail termasuk syarat-syarat mengenai PSBB dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dari peraturan tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Baca Juga: Ngobatin Bosen Selama Lockdown, Pemilik Anjing Ini Ubah Gaya Rambut Peliharaannya Tiap Hari

Namun, dalam poin peliburan tempat kerja dengan pengecualian salah satunya mengatur tentang operasional ojek online.

Disebutkan bahwa layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan bukan untuk penumpang.

Menanggapi kebijakan ini, salah satu penyedia layanan ojek online, Grab Indonesia, mengatakan pihaknya tengah menindaklanjuti Permenkes tersebut.

"Oleh karena itu, terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini Grab sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ujar Tri Sukma Anreianno, Head of Public Affairs Grab Indonesia seperti dikutip dari Kompas.com.

Sedangkan asosiasi pengemudi ojek online Garda menyikapi aturan PSBB tersebut dengan menyampaikan 3 poin penting terkait hal tersebut, yaitu:

1. Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol.

2. Pihak aplikator menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest