Hai-Online.com - DKI Jakarta bakal jadi provinsi pertama yang nerapin kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.
Hal ini karena Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sudah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk nerapin kebijakan tersebut diberlakukan di Ibu Kota Negara.
Terawan menandatangani surat persetujuan PSBB itu pada Senin (6/4/2020) malam setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
Baca Juga: Pembatasan Sosial Berskala Besar Diberlakukan di Jakarta, Ojol Dilarang Bawa PenumpangLangkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk nerapin status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal mulai diterapkan secara efektif di hari Jumat, 10 April 2020 mendatang.
Hal ini Anies sampaikan lewat konferensi persnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (07/04/2020) malam setelah melakukan pembahasan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Lockdown Mulai Longgar, Gunung di China Dipadati 20.000 PengunjungMengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, ada sejumlah hal yang harus diterapkan pemda jika memberlakukan PSBB.
Pada Pasal 12 disebutkan, dalam hal PSBB sudah ditetapkan oleh menteri, pemda wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat ke masyarakat.
Baca Juga: Robot Kebal Virus Ini Ikut Bantu Medis Merawat Pasien COVID-19 di Italia
Kemudian, Pasal 13 menjelaskan secara detail, kalo PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, sampai pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, kegiatan sosial dan budaya juga bakal dibatasi, pembatasan moda transportasi, sampe pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang dimaksud pada Pasal 13 adalah, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang.Sedangkan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum juga dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak.Pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang dimaksud dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya dan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang kalo masih terdapat bukti penyebaran. Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.