Pembatasan ini berlaku selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang kalo masih terdapat bukti penyebaran. Sebagaimana bunyi Pasal 14, dalam melaksanakan PSBB pemda harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, pengelola/penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat.
Hal ini supaya PSBB berjalan efektif dan lancar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul "DKI Jakarta Terapkan PSBB, Apa Saja yang Dibatasi?"