Follow Us

Dianggap Merugikan, 2 Mahasiswa Gugat Aturan Menyalakan Lampu Motor di Siang Hari ke Mahkamah Konstitusi

Bayu Galih Permana - Senin, 13 Januari 2020 | 20:55
Ilustrasi menyalakan lampu di siang hari
iStockphoto

Ilustrasi menyalakan lampu di siang hari

HAI-Online.com - Dinilai merugikan pengendara, dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggunggat aturan soal menyalakan lampu motor di siang hari ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam gugatan tersebut, keduanya mempertanyakan kewajiban untuk menyalakan lampu utama sepeda motor yang diatur di Pasal 107 Ayat (2) dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan (LLAJ).

Dilansir dari laman resmi MK, surat permohonan yang diajukan oleh Eliadi menilai bahwa aturan menghidupkan lampu utama motor pada siang hari sangat merugikan pengendara karena dapat mengakibatkan pemborosan aki motor.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-harinya mencari nafkah menggunakan sepeda motor," bunyi surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Miliarder Jepang Cari Pasangan untuk Diajak Pergi ke Bulan Naik SpaceX, Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Gugatan ini sendiri diajukan usai Eliadi ditilang oleh petugas kepolisian karena kedapatan nggak menyalakan lampu utama sepeda motornya pada Juli 2019 lalu.

Setelah membaca pasal yang dikenakan kepadanya, Eliadi merasa nggak terima karena ia ditilang pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.

"Artinya petugas kepolisian tidak berwenang untuk melakukan penilangan terhadap Pemohon 1 karena menurut kebiasaan masyarakat Indonesia waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi' namun petugas tersebut Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," bunyi gugatan tersebut lebih lanjut.

Selain itu, Eliadi juga sempat menyinggung aktivitas Presiden Joko Widodo pada 4 November 2018 pukul 06.20 WIB, tepatnya ketika mantan Wali Kota Solo tersebut mengendarai sepeda motor di Tangerang dengan kondisi lampu motor mati.

Baca Juga: Dari Kerang hingga Pasta, Hidangan-hidangan Ini Terlarang Bagi Keluarga Kerajaan Inggris

Melalui permohonan yang diajukan, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila memiliki pendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".

Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apa tanggapan kalian mengenai gugatan yang diajukan oleh Eliadi dan Ruben? (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest