Apabila memiliki pendapat lain, Eliadi dan Ruben meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut sesuai dengan UUD 1945 sepanjang frasa "pagi hari" diubah menjadi "sepanjang hari".
Hmm, kalau menurut kalian sendiri gimana sob? Apa tanggapan kalian mengenai gugatan yang diajukan oleh Eliadi dan Ruben? (*)