Baca Juga: CEO Netflix Sebut Layanan Streaming Disney+ Bakal Jadi Pesaing Kuat
Tongam juga menjelaskan, polisi telah melakukan pengintaian kepada Saripudin sejak hari Kamis (7/11) pukul 20.00 malam. Polisi sempat kesulitan karena pelaku membuang barang bukti di sekitar tempat penangkapan dan melakukan perlawanan kepada petugas.
"Pada saat penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa sabu itu dekat TKP. Sebagian dibuang di situ dan sebagian ada di dalam kantong, dalam bungkus rokok," katanya.
Nantinya, pelaku bakal dikenakan pasal 112 ayat 1 dan masih dalam pengembangan pihak kepolisian.