Follow Us

Sempat Hilang Tanpa Kabar, Aturan Blokir Ponsel BM Pakai IMEI Bakal Diresmikan Hari Ini

Bayu Galih Permana - Jumat, 18 Oktober 2019 | 13:00
Ilustrasi smartphone
Pexels/ Terje Sollie

Ilustrasi smartphone

HAI-Online.com - Setelah sempat hilang begitu saja karena nggak jadi diterapkan 17 Agustus lalu, aturan pemblokiran ponsel-ponsel ilegal lewat IMEI menurut rencana akan diresmikan pada Jumat (18/10) ini di Gedung Kemenperin.

Keputusan itu sendiri diketahui berdasar undangan yang beredar di awak media, di mana aturan tersebut bakal ditandatangani tiga kementerian terkait, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan.

Menurut keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, peraturan ini nggak akan langsung berlaku karena pemerintah akan memberikan waktu transisi selama enam bulan sejak aturan resmi ditandatangani.

Rudiantara menjelaskan, masa transisi ini nantinya akan dipakai oleh pemerintah untuk memberi sosialisasi terkait peraturan yang ada kepada masyarakat.

Baca Juga: Perusahaan Ini Tawarkan Rp 1,8 M Buat Orang yang Bersedia Wajahnya Dijadiin Muka Robot

"Mengapa harus ada transisi, karena harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Ini kan sistem yang besar. Sistem yang besar nanti harus dilakukan adjustment," terang Rudiantara ketika ditemui di kediamannya pada Kamis (17/10) malam, seperti dikutip HAI dari Kompas.com.

Lebih lanjut, menteri berusia 60 tahun tersebut menyebut bahwa masing-masing kementerian memerlukan sinkronisasi data dan sistem, mengingat database IMEI berada di Kemenperin.

"Nah ini juga perlu dilakulan beberapa penyesuaian, kalibrasi, dan sebagainya. Itu perlu waktu," tutup Rudiantara.

Situs Cek IMEI Kemenperin

Situs Cek IMEI Kemenperin

Buat kalian yang hingga kini belum paham cara untuk melakukan pengecekan di situs Kemperin, cek dulu nomor IMEI ponselmu dengan cara mengetikan *#06# pada dialer untuk memunculkan 15 digit nomor IMEI.

Masukkan aja 15 digit nomor IMEI yang tertera di situs Kemenperin, apabila terdaftar maka akan muncul pesan berbunyi "IMEI terdaftar di database Kemepenrin".

Baca Juga: Tutup Akhir Oktober, Semua Konten di Yahoo! Groups Bakal Dihapus Permanen Desember Mendatang

Selain mengecek nomor IMEI, pengguna sebenarnya juga bisa melakukan pengecekan legalitas ponsel mereka dengan cara memvalidasi nomor sertifikat Posteldi setiap perangkat.

Sertifikat ini sendiri menjadi penanda bahwa ponsel sudah lolos uji transmisi dan penerimaan sinyal radio dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo.

Ilustrasi nomor postel
BILL CLINTEN/KOMPAS.COM

Ilustrasi nomor postel

Jadi, pengguna nantinya tinggal memasukan nomor sertifikat Postel yang tertera pada label kotak penjualan ke situs pengecekan di sini.

Gimana sob, udah pada melakukan pengecekan belum? Kalau udah, ponsel kalian termasuk yang resmi atau ilegal nih? (*)

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest