HAI-Online.com -Sejak senin kemarin (17/6), sejumlah daerah telah membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 secara online, untuk berebut tempat di sekolah-sekolah negeri, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Meskipun telah resmi dibuka, ternyata masih ada sejumlah hal terkait PPDB online 2019 yang membuat peserta maupun orang tua murid kebingungan, entah itu dari tata cara pendaftaran sampai di mana mereka harus melakukan pendaftaran.
Berkaca dari hal itu lah, HAI kali ini bakal ngebagiin buat kalian beberapa hal penting yang wajib diperhatikan oleh para peserta PPDB Online 2019.
Baca Juga: Emak Siapa Nih? Viral Ibu-ibu Nyanyiin Smells Like Teen Spirit dari Nirvana
Apa saja itu? Daripada kebanyakan basa-basi, langsung aja yuk simak penjelasannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 di bawah ini.
1. Persyaratan
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), usia minimal dari peserta yang bisa mengikuti PPDB adalah tujuh tahun atau enam tahun (asalkan memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis), per tanggal 1 Juli tahun 2019.
Sementara itu, calon peserta didik baru untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)harus berusia maksimal 15 tahun, dan mengikutsertakan sejumlah dokumen di antaranya Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD ataupun ijazah.
Baca Juga: Udah Dibuka, Catat Nih Jadwal dan Syarat Peserta Seleksi Mandiri Unpad
Sedangkan bagi calon peserta didik baru untuk tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), umur maksimal yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah 21 tahun, ditambah dengan ijazah SMP serta Sertifikat Hasil Ujian Nasional SMP.
Selain itu, syarat-syarat di atas juga harus dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dilegalisir lurah setempat.