Follow Us

Ini Tata Cara dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Ricky Nugraha - Rabu, 22 Mei 2019 | 14:30
Sim Keliling Jakarta dan Sekitarnya
Warta Kota

Sim Keliling Jakarta dan Sekitarnya

HAI-online.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) udah mau habis? Usahakan tepat waktu sob, karena kalau terlambat nggak bisa diperpanjang, pemilik SIM harus bikin baru lagi.

Nah, buat kalian yang mau memperpanjang masa berlaku SIM (A dan C), bisa dilakukan di layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bahkan, perpanjangan bisa dilakukan di kota manapun karena sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak dua lembar saat datang ke lokasi SIM keliling. Kalau belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.

Baca Juga: Viral, Petugas Kepolisian Video Call Anak Saat Jaga Aksi Massa di Depan Kantor Bawaslu

Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Nantinya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Ada baiknya juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas nggak menyediakan untuk dipinjam. Jadi harus membeli Rp 3.000.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam bus, pertama kalian akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas. Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Mencegah Modus Begal Cabut Kunci yang Lagi Viral

Formulir perpanjangan SIM keliling
Stanly/Otomania.com

Formulir perpanjangan SIM keliling

Setelah itu, petugas akan meminta kalian untuk membayar, dan saat itu awak KompasOtomotif yang mencoba layanan ini diminta Rp 140.000.

"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling di diler Honda Dewi Sartika beberapa waktu lalu.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

Ketika itu KompasOtomotif memperpanjang SIM C. Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 ditambah uang kesehatan Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total yang harus dibayar hanya Rp 130.000.

Baca Juga: Waspada! Begini Cara Penjual Nakal Ngakalin Angka Kilometer Motor Supaya Tetap Sedikit

Petugas saat itu langsung mengatakan, total biaya semuanya Rp 140.000. Namun sayang nggak ada bukti pembayaran dan rincian yang diberikan oleh petugas.

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest