Follow Us

Ini Tata Cara dan Biaya Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Ricky Nugraha - Rabu, 22 Mei 2019 | 14:30
Sim Keliling Jakarta dan Sekitarnya
Warta Kota

Sim Keliling Jakarta dan Sekitarnya

HAI-online.com - Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) udah mau habis? Usahakan tepat waktu sob, karena kalau terlambat nggak bisa diperpanjang, pemilik SIM harus bikin baru lagi.

Nah, buat kalian yang mau memperpanjang masa berlaku SIM (A dan C), bisa dilakukan di layanan SIM keliling yang sudah tersebar di setiap wilayah Indonesia.

Bahkan, perpanjangan bisa dilakukan di kota manapun karena sudah bisa dilakukan secara online.

Untuk memperpanjang SIM, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak dua lembar saat datang ke lokasi SIM keliling. Kalau belum, di dekat lokasi biasanya tersedia tempat penggandaan dokumen.

Baca Juga: Viral, Petugas Kepolisian Video Call Anak Saat Jaga Aksi Massa di Depan Kantor Bawaslu

Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM keliling dan langsung mendaftar. Nantinya pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas.

Ada baiknya juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena petugas nggak menyediakan untuk dipinjam. Jadi harus membeli Rp 3.000.

Formulir yang harus diisi, seperti biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas. Setelah dokumen diserahkan, langsung dipanggil ke dalam bus.

Di dalam bus, pertama kalian akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas. Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Baca Juga: Tips Sederhana untuk Mencegah Modus Begal Cabut Kunci yang Lagi Viral

Formulir perpanjangan SIM keliling
Stanly/Otomania.com

Formulir perpanjangan SIM keliling

Source : Kompas.com

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest